Diberhentikan dari Ketua DPRD, Nuzul Rachdy akan Bawa Perkara ke PTUN

Diberhentikan dari Ketua DPRD, Nuzul Rachdy akan Bawa Perkara ke PTUN

KUNINGAN – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE diberhentikan dari jabatannya melalui putusan sidang Badan Kehormatan (BK).

Terkait putusan itu, Zul –sapaan akrabnya- dikabarkan akan menempuh upaya hukum. Salah satunya dengan membawa perkara ini ke PTUN.

Baca Juga: BK Akhirnya Putuskan Nuzul Berhenti dari Ketua DPRD

Sebab, BK dalam menjalankan tugasnya ada beberapa tahapan yang diduga melanggar tata beracara.

“Saya baru melihat sebuah peradilan yang menangani satu perkara, berjalan seperti kejar tayang dan kejar target. Pertanyaannya, sejauh mana para pengadu tersebut diverifikasi secara benar sesuai dengan tata cara beracara sebelum persidangan dimulai,” kata Zul.

Selengkapnya baca di sini…

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=jXrNGbsHbuc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: